Kebijakan Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
A. Hakikat Otonomi daerah
Otonomi
daerah Dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah adalah kepala daaerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD
adalah badan legislative daerah. Sedangkan Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
B. Otonomi daerah dalam
kerangka NKRI
Implementasi
paradigma desentralisasi di Indonesia, selaras dengan konstitusi (UUD Negara RI
1945) dilakukan untuk memperkuat format negara kesatuan (NKRI), bukan dalam
format negara federal (federalisme). Kerangka otonomi daerah secara luas di
Indonesia, dengan demikian diharapkan dapat berjalan secara efektif dalam menggerakkan
laju pembangunan di berbagai bidang di daerah, dalam memperkuat NKRI. Dengan
implementasi otonomi daerah secara luas dalam kerangka penguatan NKRI, maka
diharapkan :
1.
Akan
muncul kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam
mengoptimalisasikan berbagai potensi sumberdaya yang ada, baik sumberdaya
manusia maupun sumberdaya alam, untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan
daerah –dan dengan demikian otomatis akan mendukung atau memperkokoh
pembangunan nasional dalam bingkai NKRI.
2.
Tata
hubungan antara pusat-daerah diharapkan akan menjadi lebih proporsional,
harmonis dan produktif dalam rangka penguatan integrasi (persatuan dan
kesatuan) bangsa dan pembangunan nasional. Dengan demikian, tidak akan ada lagi
keluhan-keluhan dari daerah atas kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak
adil. Demikian pula, tidak akan ada lagi resistensi dan gejolak terkait dengan
hubungan pusat-daerah. Pergerakan pendulum antara sentralisasi dan
desentralisasi sangat jelas terlihat dari rumusan Undang-undang tentang
Pemerintahan Daerah yang ada, baik sebelum dan setelah era reformasi. Sebelum
era reformasi, berlaku UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Pada
saat itu, terjadi turbulensi di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya,
sampai diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
itu, kini telah berlaku UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Membandingkan pokok-pokok pikiran antara UU No. 5 tahun 1974 dengan UU No. 22
tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004, ada perbedaan mendasar.
·
Pertama,
dari
sisi filosofis. UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalah keseragaman atauuniformitas,
sedangkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalahkeanekaragaman
dalam kesatuan.
·
kedua,
dari aspek pembagian satuan pemerintahan. UU No. 5 tahun 1974 menggunakanpendekatan
tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II. Sedangkan, UU No 22 tahun 1999 menggunakan pendekatan besaran dan isi
otonomi (size and content approach), ada daerah yang besar dan ada
daerah yang kecil berdasar kemandirian masingmasing, ada daerah dengan isi
otonomi terbatas dan ada daerah yang otonominya luas. Sementara, UU No. 32
tahun 2004 menggunakan pendekatan besaran dan isi otonomi (size and
content approach), dengan menekankan pada urusan yang berkeseimbangan
dengan azas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.
·
Ketiga,
fungsi
utama pemerintahan daerah, menurut UU No. 5 tahun 1975 adalah sebagaipromotor
pembangunan, sedangkan menurut UU No. 22 tahun 1999 sama dengan UU No. 32
tahun 2004 yaitu sebagai pemberi pelayanan masyarakat.
·
Keempat,
terkait
dengan penggunaan azas penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut UU No. 5
tahun 1974 adalah seimbang antara desentralisasi, dekonsetrasi dan tugas
pembantuan pada semua tingkatan. Sementara pada UU No. 22 tahun 1999,
desentralisasi terbatas pada daerah provinsi dan pada luas daerah
kabupaten/kota, dekonsentrasi terbatas pada kebupaten/kota dan luas pada provinsi,
tugas pembantuan yang seimbang pada semua tingkatan pemerintahan sampai ke
desa. Sedangkan, menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi diatur
berkesimbangan antara daerah provinsi, kabupaten/kota, desentralisasi terbatas
pada kabupaten/kota dan luas pada provinsi, tugas pembantuan berimbang pada
semua tingkatan pemerintahan. Bagaimanapun, otonomi Daerah merupakan kewenangan
untuk membuat kebijakan (mengatur) dan melaksanakan kebijakan (mengurus)
berdasarkan perkara sendiri. Sehingga, masyarakat yang berada pada satu
teritori tertentu adalah pemilik dan subyek Otonomi daerah. Hal ini, membawa
konsekwensi perlunya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahap
penyelenggaraan otonomi.
Otonomi
daerah sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari proses desentralisasi.
Kepentingannya adalah upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan
diselenggarakannya pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang
lebih baik, yang adil dan makmur. Dua tema adil dan makmur dalam konteks ini
berarti terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera
di daerah. Kebijakan desetralisasi akan mendorong terciptanya tatanan yang
demokratis dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
C. Alasan Indonesia
membutuhkan desentralisasi otonomi daerah:
1.
Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan
wilayah lain sebagian dilalaikan.
2.
Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan tidak merata.
3.
Kesenjangan
sosial sangat mencolok
D. Pentingnya penerapan kebijakan
desentralisasi otonomi daerah adalah:
1.
Paradigma
desentralisasi juga selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis, dengan
adanya pengaturan kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Desentralisasi tidak menafikkan peran dan kewenangan
pemerintah pusat. Asas dekonsentrasi tetap harus Dipatuhi dan dilaksanakan
dengan baik, seiring sejalan (sinergis) dengan laju implementasi otonomi
daerah.
2.
Desentralisasi
juga mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan, yang dapat menimbulkan munculnya
pemerintahan yang otoriter, serta mendorong demokratisasi di tingkat lokal,
karena rakyat lebih mempunyai peluang untuk terlibat dalam penyelenggaraan
pemerintahan di wilayahnya masing-masing (grass roots democracy).
3.
Desentralisasi
menciptakan efisiensi pemerintahan, karena sebagian urusanurusan pemerintahan
diselenggarakan oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat daerah, sehingga
memperpendek rentang birokrasi bila dibandingkan dengan pengendalian dari
Pusat.
4.
Dari
segi sosiokultural, desentralisasi menyebabkan kepentingan rakyat di
daerah-daerah yang memiliki kekhususan-kekhususan tertentu dapat tertangani
dengan lebih baik.
5.
Desentralisasi
membuat pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik dan terarah, karena
dilakukan langsung oleh satuan-satuan pemerintahan di tingkat daerah.
E. Argumentasi dalam
pelaksanaan desentralisasi pada otonomi daerah
Pelaksanan
desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang kuat dan baik secara teoritik
atau empirik. Argumen dalam memilih desentralisasi otonomi daerah:
1.
Untuk
terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
- Fungsi distributif (mengelola
berbagai dimensi kehidupan)
- Fungsi regulatif (menyangkut penyediaan barang dan jasa)
- Fungsi Ekstraktif (memobilisasi sumberdaya keuangan untuk
aktivitas negara)
2.
Sebagai
sarana pendidikan politik
3. pemerintahan
daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
terutama karir dibidang politik dan pemerintah ditingkat nasional
4.
stabilitas
politik
5. kesetaraan
politik, masyarakat tingkat lokal mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam
politik
6.
Akuntabilitas
public Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, untuk
berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.
F. Bentuk
dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
1.
Dekonsentrasi
Hanya
berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang
ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil
keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:
ü Transfer
kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik
dan unit administratif lokal
ü Koordinasi
unit-unit pada level sub-nasional atau melalui insentif dan paraturan
perjanjian diantara pemerintah pusat dan daerah serta unti-unit tersebut.
2.
Delegasi
Adalah
pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan
tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah
pangawasan pemerintah pusat .
3.
Devolusi
Adalah
kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar
pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada
unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi
merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara
subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung
pemerintah pusat.
Ciri
yang melekat pada devolusi:
a.
Adanya
sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat
dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b.
Pemerinyah
daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan
otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
c.
Harus
mengembangkan kompetensi staf.
d.
Anggota
Dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan
kebijakan dan prosedur internal.
e.
Pejabat
pemerintah pusat harus melayani sebagai penasihat dan evaluator luar yang tidak
memiliki peranan apapun didalam otoritas local
4.
Privatisasi
Adalah
suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan
sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan
badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misal: BUMN dan BUMD dilebur
menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tugas Pembantuan Merupakan pemberian
kemungkinan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang lebih atas untuk
meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar
menyelenggarakan tugas/urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih
atas.
G. Kebijakan dan Tujuan
Otonomi daerah
Jadi
pada intinya, tujuan dan kebijakan desentralisasi otonomi daaerah dalam kerangka
NKRI adalah:
1.
Pemerintahan
otonomi daerah mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, yang
adil dan makmur yang berarti terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan
masyarakat yang sejahtera di daerah.
2.
Desentralisasi
atau otonomi daerah yang mampu menumbuhkan modal sosial dan tradisi kewargaan
di tingkat lokal.
3.
Penerapan
Otonomi Daerah yang mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah,
khususnya rakyat miskin.
4.
Otonomi
daerah mempermudah mengakses sumberdaya dan mengembangkan potensin untuk dapat
meningkatkan kemajuan daerah masing-masing, sehingga kesenjangan antardaerah
dan pusat dapat diperkecil.
5.
Otonomi
daerah dapat menjawab akar tuntutan politik yaitu tuntutan keadilan ekonomi
yang kurang adil antara pusat dan daerah.
6. otonomi daerah meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.
7. Pembagian kebijakan kewenangan Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
a) Kebijakan
Yang meliputi lintas kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)
b) Kebijakan
dalam Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro
c)
Kebijakan
dalam hal kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi
d)
Daerah
Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota bertanggung jawab atas beberapa bidang,
misalnya Peternakan, Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja, Kesehatan,
Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pedagangan dan Industri,
Penanaman Modal, dan Koperasi
8. Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
9. Otonomi daerah memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi.
10. Pemerintahan daerah harus kreatif
11.
Otonomi
daerah membentuk Politik lokal yang stabil
12.
Pemerintahan
Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
13.
Pemerintahan
Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan
lingkungan hidup.
BAB III
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar